Problema Negara tentang adanya hate speech
Hate Speech adalah suatu pendapat yang berisi tentang kebencian - kebencian, pendapat itu di lakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.
tujuan Bapak KAPOLRI mengedarkan surat edaran tentang Hate speech tersebut untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan. Karena di situ kita sebut, pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk Ujaran Kebencian merupakan hal penting diketahui anggota Polri sehingga bisa dilakukan pencegahan sebelum terjadi tindak pidana akibat Hate Speech," kata Badrodin.
Badrodin menyampaikan itu dalam sambutannya di acara silaturahmi dengan media yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015). Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan segenap petinggi Polri tampak hadir di acara tersebut.
Mantan Kapolda Sumatera Utara itu juga mengaku membaca tanggapan dari berbagai pihak terkait Ujaran Kebencian yang dimuat di media. Menurutnya, banyak pihak yang belum mengerti dan belum membaca Surat Edaran itu secara utuh.
"Karena dengan itu saya tahu, ini yang mengomentari nggak ngerti hukum, ah ini belum baca ini. Surat edar dicabut saja. Saya bisa nilai, orang ini terlalu kawatir. Padahal menurut saya, biasa saja. Sama saja saya kasih arahan ke bawahan," ujarnya.
"Ada yang menyebut melanggar HAM, ada niat terselubung, kemudian jadi alat kekuasaan, kenapa bisa muncul tiba-tiba, atau mungkin dijadikan alat untuk bungkam orang-orang kritis dan lain-lain. Kita bisa pahami itu karena pemikiran kita bisa berkembang dan nggak bisa diseragamkan. Tapi mmg niat yang tulus, bahwa SE itu untuk internal kita," sambungnya.
Badrodin menjelaskan, Ujaran Kebencian bukanlah barang baru. Diskusi-diskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah dilakukan sebelumnya.
"Ini sudah lama, bukan barang baru. Karena kita sering berdiskusi dengan LSM terkait Hate Speech. Ada memang yang sudah dituangkan di hukum pidana kita, tetapi kan sekarang eranya sangat berbeda, ada kebebasan berpendapat, berbicara, ekspresi," ujarnya.
kasus contohnya seperti Abu Bakar Basyir itu kalau ceramah, itu isinya Hate Speach, tapi pernah nggak diproses?, dan yang terbaru adalah kasus Sekjen Jakmania dan konfil Aceh Singkil yang mana terdapat orasi-orasi dan ceramah yang ada muatan Hate Speach.
Tapi jika menurut saya, saya tidak setuju karena jika Hate Speech dilarang banyak warga kita yang tidak bisa mengajukan pendapat, alasannya karena banyaknya aturan untuk berpendapat, seseorang berpendapat itu pasti ada alasannya, alasannya karena dia sendiri di rugikan dan yang merugikan orang tersebut membuat kesalahan kepada orang tersebut, dan jika orang tersebut tidak berpendapat orang yang membuat kesalahan pasti akan melakukan hal yang sama kepada orang lain, maka dari itu pendapat itu penting di lakukan agar dapat merubah sesuatu yang buruk menjadi sesuatu yang baik, tetapi umumnya Hate speech itu berisi tentang kebencian dan omongan yang tidak baik, tetapi semua hal itu pasti ada batasnya apalagi untuk Hate Speech, bolehlah anda melakukan Hate Speech tetapi ada batasnya seperti jika anda berpendapat bolehlah anda menggunakan kata - kata yang jelek, tetapi gunakanlah kata - kata jelek yang sopan dan tidak melebihi batas, jika anda melebihi batas anda juga akan merugikan orang tersebut dan mencemari nama baik orang tersebut, dan anda sendiri juga akan rugi karena anda sendiri akan mendapatkan hukuman karena di dalam undang - undang tercatat hukuman - hukuman yang akan anda terima jika anda melebihi batas :
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, - UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Dan ada satu hal lagi jika Hate Speech dilarang orang tidak akan berubah menjadi baik, dan tidak akan sadar, karena kebanyakan orang - orang harus di katain dengan kasar agar dia berubah, maka dari itu saya tidak setuju jika Hate Speech dilarang, semua masalah itu pasti ada untung dan ruginya juga, seperti halnya hate speech ini. Jika orang - orang bisa di ajak bicara enak untuk bisa berubah bolehlah anda melarang Hate Speech itu.
sumber :
- Nasional.kompas.com
- news.detik.com
- wikipedia.com